Tentang ePasti

Apa itu ePasti?

E- Pasti adalah paltfom digital berupa aplikasi website sebagai sarana pelayanan penyusunan keputusan Bupati pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah

  • Platfrom Digital
  • Berbasis Aplikasi
  • Efektif
  • Efisien
  • Tepat Waktu

Terima Kasih Kepada

Bupati Pasangkayu

H. Yaumil Ambo Djiwa, SH

Wakil Bupati Pasangkayu

Dr. Hj. Herny Agus,S.Sos,M.Si

Sekretaris Daerah Pasangkayu

Muh. Zain Machmoed, S.Sos

Kepala Bagian Hukum Pasangkayu

Mulyadi, SH

BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KAB. PASANGKAYU

Bupati pasangkayu

Semoga Dengan Percepatan Proses Pengajuan Rancangan Keputusan Bupati Melalui Aplikasi E-Pasti ini Dapat Mengakselerasi Penetapan Dasar Hukum Semua Kegiatan di Perangkat Daerah Demi Terwujudnya Visi Misi Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026.

Wakil Bupati Pasangkayu

Aplikasi ePasti ini Bertujuan Untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Pasangkayu dalam Melaksanakan Digitalisasi Pelayanan Demi Peningktan Indeks Kepuasan Masyarakat Serta Terwujudnya Reformasi Birokrasi Berbasis Elektronik.

Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu

Aplikasi E Pasti ini Bertujuan Untuk Mewujudkan Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Membantu Bupati Dalam Menyusun Dan Mengoordinasikan Kebijakan Perangkat Daerah Mengakselerasi Penetapan Dasar Hukum Semua Kegiatan Di Perangkat Daerah Demi Terwujudnya Visi Misi Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026.

Bagian Hukum SETDA Kab. Pasangkayu

Kontak Kami

No HP1: +62 822-9376-7157
No HP2: +62 853-6214-5159

Email: bagianhukumpasangkayu@gmail.com
Web: epastisetda.pasangkayukab.go.id/

Jl. Ir Soekarno No. 01
Kab.Pasangkayu